Langsung ke konten utama

Menuju Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

BPJS adalah badan penyelengara jaminan sosial ( sebelumnya PT ASKES ) yang resmi dilucurkan pemeritah presiden SBY pada hari Selasa (31/12/2013) diistana Bogor,seluruh warga indonesia wajib mendaftar asuransi kesehatan ini selambat lambatnya sampe tahun 2019

Untuk Daftar BPJS Kesehatan Untuk Umum Perorangan cukup mudah yaitu dengan membawa
 KTP,
 Foto copy
 Kartu Keluarga dan
 Pas Photo 3x4 satu buah
Dikantor BPJS kita harus mengisi formulir dan melampirkan satu buah pass photo,dalam formulir tersebut juga ada kolom pilihan dokter umum dan dokter gigi tempat kita berobat,pilihan iuran bulanan yang harus dibayar yaitu
 Kelas III Rp 25.500/orang,
 kelas II, Rp 42.500/orang, dan
 kelas I, Rp 59.500/orang

Setelah daftar kita akan diberikan nomor rekening bank virtual sejumlah keluarga yang didaftarkan sebagai contoh jika kita daftarin anak 2 orang dan satu istri maka kita akan mendapatkan nomor virtual akun bank sebanyak 4 buah dengan jumlah pembayaran 4x25.500 ( jika memilih pelayanan kelas 3 ),untuk pertama kali bayar iuran disediakan tempat khusus dikantor BPJS dari 3 bank yaitu mandiri,BRI dan BNI

Setelah lunas pembayaran kita bisa mengambil kartu BPJS dengan menunjukan bukti setor dari bank Mandiri,BRI atau BNI (http://anyarcelltasik.blogspot.com/2014/01/cara-daftar-bpjs-kesehatan-untuk-umum.html)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEGERA MENDAFTAR KE BPJS !

Untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan gratis maka kami menghimbau untuk masyarakat disekitar Simo maupun dimana saja bisa segera mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ). Dan untuk menghindari ketidakpastian untuk kartu yang lama yaitu Aplikasi jamkesda serta kartu Jamkesda ( kecuali Jamkesmas serta Askes ) masih berlaku atau tidak maka disarankan untuk mengganti kartu tersebut diatas dengan kartu Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ).

BAHAYA ROKOK SAAT HAMIL

Mengisap rokok merupakan kebiasaan buruk yang terus berkembang saat ini, meski berbagai peringatan mengenai bahaya merokok telah dikeluarkan. Banyak orang begitu kecanduan dengan merokok tanpa memikirkan akibatnya, termasuk tidak ketinggalan wanita hamil dan ibu menyusui . Khusus bagi wanita hamil maupun ibu yang sedang menyusui, hindari sesegara mungkin kebiasaan merokok . Mengapa harus segera berhenti merokok? Merokok saat hamil sangatlah berbahaya. Jika sang ibu merokok selama masa kehamilan bisa merusak janin yang sedang dikandung. Merokok menimbulkan kerugian besar bagi wanita yang sedang hamil. Saat seorang wanita sedang hamil, terjadi perubahan fisik atau biologis pada tubuhnya. Perubahan ini membuat kondisi ibu sangat sensitif terhadap peracunan. Sedangkan asap rokok mengandung lebih dari 700 zat kimia berbahaya yang beracun. Seorang ibu yang merokok langsung meracuni bayi mereka bahkan sejak masih dalam kandungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada ibu