Untuk mendaftar BPJS sangat mudah dengan membawa syarat - syarat sebagai berikut : 1. Kartu Keluarga 2. KTP 3. Foto 3 x4 2 Lembar ( berwarna ) dan pilihan kelas sebagai berikut : 1. Kelas III Rp. 25.500 / orang 2. Kelas II Rp. 42.500 / orang 3. Kelas I Rp. 59.500 / orang dengan menunjukkan itu langsung bisa mendaftar langsung ke Badan Peyelengara Jaminan Sosial ( BPJS ) setempat, dan proses pembuatan tidak memakan waktu yang lama. Hindari PERCALOAN !! yang dilakukan oleh oknum petugas yang ingin menguruskan Kartu dari BPJS Yang disebut JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) karena pembuatan kartu bisa diurus sendiri.
Menuju Pelayan Masyarakat yang Profesional