Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2014

PANDUAN MENJADI PESERTA BPJS

Untuk mendaftar BPJS sangat mudah dengan membawa syarat - syarat sebagai berikut : 1. Kartu Keluarga 2. KTP 3. Foto 3 x4 2 Lembar ( berwarna ) dan pilihan kelas sebagai berikut : 1. Kelas III Rp. 25.500 / orang 2. Kelas II  Rp. 42.500 / orang 3. Kelas I   Rp. 59.500 / orang dengan menunjukkan itu langsung  bisa mendaftar langsung ke Badan Peyelengara Jaminan Sosial ( BPJS ) setempat, dan proses pembuatan tidak memakan waktu yang lama. Hindari PERCALOAN !! yang dilakukan oleh oknum petugas yang ingin menguruskan Kartu dari BPJS Yang disebut JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) karena pembuatan kartu bisa diurus sendiri.

Menuju Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

BPJS adalah badan penyelengara jaminan sosial ( sebelumnya PT ASKES ) yang resmi dilucurkan pemeritah presiden SBY pada hari Selasa (31/12/2013) diistana Bogor,seluruh warga indonesia wajib mendaftar asuransi kesehatan ini selambat lambatnya sampe tahun 2019 Untuk Daftar BPJS Kesehatan Untuk Umum Perorangan cukup mudah yaitu dengan membawa  KTP,  Foto copy  Kartu Keluarga dan  Pas Photo 3x4 satu buah Dikantor BPJS kita harus mengisi formulir dan melampirkan satu buah pass photo ,dalam formulir tersebut juga ada kolom pilihan dokter umum dan dokter gigi tempat kita berobat,pilihan iuran bulanan yang harus dibayar yaitu  Kelas III Rp 25.500/orang,  kelas II, Rp 42.500/orang, dan  kelas I, Rp 59.500/orang Setelah daftar kita akan diberikan nomor rekening bank virtual sejumlah keluarga yang didaftarkan sebagai contoh jika kita daftarin anak 2 orang dan satu istri maka kita akan mendapatkan nomor virtual akun bank sebanyak 4 buah dengan jumlah pembayaran 4x25.500 ( ji