Boyolali : Sesuai dengan amanat UU No. 40 tahun 2004
mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24 tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Kesehatan
menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2014.
Pada hari ini, Kamis, 28 Agustus 2014, Pemerintah Daerah Kabupaten
Boyolali akan mendaftarkan warganya menjadi peserta melalui
penandatanganan MoU antara Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional VI dan
Bupati Boyolali dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi
penduduk yang tergolong Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah Kabupaten
Boyolali yang selanjutnya akan menjadi Peserta PBI BPJS Kesehatan.
Peserta PBI Daerah Kabupaten Boyolali adalah peserta PBI diluar kuota
PBI-APBN yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat. Sumber dana PBI Daerah
Kabupaten Boyolali dari anggaran APBD Kabupaten Boyolali tahun 2014,
dengan iuran Rp.19.225,- per jiwa per bulan. Penandatangan ini dilakukan
oleh Bupati Boyolali Drs. Seno Samodro dengan Kepala Divisi Regional VI
Andayani Budi Lestari,SE, MM,AAK.
Penandatanganan MoU merupakan dasar hukum kesepakatan pemberian jaminan
kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten
Boyolali, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perjanjian
kerjasama antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Boyolali dengan Dinas
Kesehatan Kabupaten Boyolali.
Pemerintah Kabupaten Boyolali akan mendaftarkan 10.000 jiwa penduduk
miskin dan data tersebut akan dilakukan update setiap 3 (tiga) bulan.
Daftar peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali
dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati.
Mulai 1 September 2014 penduduk miskin Kabupaten Boyolali yang
didaftarkan dalam masterfile BPJS Kesehatan tersebut apabila memerlukan
pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan
yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
Fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali bagi
warganya dengan mendaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan
peningkatan pelayanan kesehatan, dikarenakan sebagai peserta BPJS
Kesehatan, peserta bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang
komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) atas
indikasi medis di seluruh Indonesia.
Komentar
Posting Komentar