Langsung ke konten utama

Jamkesda Boyolali Siap Integrasi dengan BPJS Kesehatan


Boyolali : Sesuai dengan amanat UU No. 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Kesehatan menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2014.


Pada hari ini, Kamis, 28 Agustus 2014, Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali akan mendaftarkan warganya menjadi peserta melalui penandatanganan MoU antara Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional VI dan Bupati Boyolali dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk yang tergolong Penerima Bantuan Iuran  (PBI) Daerah Kabupaten Boyolali yang selanjutnya akan menjadi Peserta PBI BPJS Kesehatan. Peserta PBI Daerah Kabupaten Boyolali adalah peserta PBI diluar kuota PBI-APBN yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat. Sumber dana PBI Daerah Kabupaten Boyolali  dari anggaran APBD Kabupaten Boyolali tahun 2014, dengan iuran Rp.19.225,- per jiwa per bulan. Penandatangan ini dilakukan oleh Bupati Boyolali Drs. Seno Samodro dengan Kepala Divisi Regional VI Andayani Budi Lestari,SE, MM,AAK. 

Penandatanganan MoU merupakan dasar hukum kesepakatan pemberian jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Boyolali dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali.

Pemerintah Kabupaten Boyolali akan mendaftarkan 10.000 jiwa penduduk miskin dan data tersebut akan dilakukan update setiap 3 (tiga) bulan. Daftar peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati.
 
Mulai 1 September 2014 penduduk miskin Kabupaten Boyolali yang didaftarkan dalam masterfile BPJS Kesehatan tersebut apabila memerlukan pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.

Fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali bagi warganya dengan mendaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan peningkatan pelayanan kesehatan, dikarenakan sebagai peserta BPJS Kesehatan, peserta bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) atas indikasi medis di seluruh Indonesia.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEGERA MENDAFTAR KE BPJS !

Untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan gratis maka kami menghimbau untuk masyarakat disekitar Simo maupun dimana saja bisa segera mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ). Dan untuk menghindari ketidakpastian untuk kartu yang lama yaitu Aplikasi jamkesda serta kartu Jamkesda ( kecuali Jamkesmas serta Askes ) masih berlaku atau tidak maka disarankan untuk mengganti kartu tersebut diatas dengan kartu Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ).

BAHAYA ROKOK SAAT HAMIL

Mengisap rokok merupakan kebiasaan buruk yang terus berkembang saat ini, meski berbagai peringatan mengenai bahaya merokok telah dikeluarkan. Banyak orang begitu kecanduan dengan merokok tanpa memikirkan akibatnya, termasuk tidak ketinggalan wanita hamil dan ibu menyusui . Khusus bagi wanita hamil maupun ibu yang sedang menyusui, hindari sesegara mungkin kebiasaan merokok . Mengapa harus segera berhenti merokok? Merokok saat hamil sangatlah berbahaya. Jika sang ibu merokok selama masa kehamilan bisa merusak janin yang sedang dikandung. Merokok menimbulkan kerugian besar bagi wanita yang sedang hamil. Saat seorang wanita sedang hamil, terjadi perubahan fisik atau biologis pada tubuhnya. Perubahan ini membuat kondisi ibu sangat sensitif terhadap peracunan. Sedangkan asap rokok mengandung lebih dari 700 zat kimia berbahaya yang beracun. Seorang ibu yang merokok langsung meracuni bayi mereka bahkan sejak masih dalam kandungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada ibu