Langsung ke konten utama

JANGKAU PENYALAH GUNA NARKOBA MELALUI LEMBAGA REHAB MILIK MASYARAKAT

Narkoba selalu menjadi topik hangat yang tak pernah ada hentinya untuk dibicarakan. Angka penyalahgunaan Narkoba yang terus meningkat dari tahun ke tahun menjadi pekerjaan rumah yang cukup besar bagi pemerintah, khususnya bagi Badan Narkotika Nasional (BNN).  Dari hasil penelitian yang dilakukan BNN bersama Puslitkes-UI pada tahun 2014, diketahui bahwa angka prevalensi penyalahguna Narkoba mencapai 2,2% atau sekitar 4 juta orang dari total populasi penduduk Indonesia.  Berdasarkan penelitian tersebut juga diketahui bahwa jumlah kerugian akibat penyalahgunaan Narkoba pertahunnya mencapai angka sekitar Rp. 63 Triliun, yang terdiri dari kerugian pribadi sebesar Rp. 56,1 Triliun dan kerugian sosial Rp. 6,9 Triliun.
Berangkat dari kondisi tersebut, Presiden Joko Widodo bersama BNN telah mencanangkan program rehabilitasi bagi 100.000 penyalah guna Narkoba di awal tahun 2015 ini. Program rehabilitasi 100.000 penyalah guna Narkoba menjadi langkah awal dari keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah Narkoba di Indonesia secara komprehensif. Melalui program ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam menekan laju peningkatan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba, disamping program pencegahan dan pemberantasan yang juga terus bergulir.  Mengingat keterbatasan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang dimiliki pemerintah dalam merehabilitasi, maka BNN melalui Deputi Bidang Rehabilitasi melakukan kolaborasi dengan berbagai komponen.  Salah satunya adalah dengan melibatkan lembaga rehabilitasi milik komponen masyarakat.
Oleh karena itu, BNN diwakili oleh Dr. Diah Setia Utami Sp.Kj. selaku Deputi Bidang Rehabilitasi, pada hari Senin (11/5) ini telah menandatangani nota kesepahaman bersama dengan delapan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat.  Kedelapan lembaga rehabilitasi tersebut adalah Yayasan Kambal Care, Yayasan Karitas Sani Madani, Yayasan Mutiara Maharani, Yayasan Al Jahu, Yayasan Mitra Kencana Cendekia, Klinik Sunter Medical Center, Yayasan Kapeta, dan Klinik Mutiara Sentra Medika.
Diharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini maka program peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi dapat dijalankan secara efektif, terarah, dan akuntabel”, ujar Diah dalam sambutannya pada acara penandatanganan.
Kerja sama ini akan memberikan penguatan terhadap kemampuan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat dengan memberikan penguatan, dorongan, dan fasilitas layanan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna Narkotika. Diharapkan dengan kerja sama ini akan dapat mencapai target rehabilitasi 100.000 penyalah guna Narkoba di tahun 2015 dan menekan laju prevalensi penyalah guna Narkoba.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANDUAN MENJADI PESERTA BPJS

Untuk mendaftar BPJS sangat mudah dengan membawa syarat - syarat sebagai berikut : 1. Kartu Keluarga 2. KTP 3. Foto 3 x4 2 Lembar ( berwarna ) dan pilihan kelas sebagai berikut : 1. Kelas III Rp. 25.500 / orang 2. Kelas II  Rp. 42.500 / orang 3. Kelas I   Rp. 59.500 / orang dengan menunjukkan itu langsung  bisa mendaftar langsung ke Badan Peyelengara Jaminan Sosial ( BPJS ) setempat, dan proses pembuatan tidak memakan waktu yang lama. Hindari PERCALOAN !! yang dilakukan oleh oknum petugas yang ingin menguruskan Kartu dari BPJS Yang disebut JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) karena pembuatan kartu bisa diurus sendiri.

Menuju Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

BPJS adalah badan penyelengara jaminan sosial ( sebelumnya PT ASKES ) yang resmi dilucurkan pemeritah presiden SBY pada hari Selasa (31/12/2013) diistana Bogor,seluruh warga indonesia wajib mendaftar asuransi kesehatan ini selambat lambatnya sampe tahun 2019 Untuk Daftar BPJS Kesehatan Untuk Umum Perorangan cukup mudah yaitu dengan membawa  KTP,  Foto copy  Kartu Keluarga dan  Pas Photo 3x4 satu buah Dikantor BPJS kita harus mengisi formulir dan melampirkan satu buah pass photo ,dalam formulir tersebut juga ada kolom pilihan dokter umum dan dokter gigi tempat kita berobat,pilihan iuran bulanan yang harus dibayar yaitu  Kelas III Rp 25.500/orang,  kelas II, Rp 42.500/orang, dan  kelas I, Rp 59.500/orang Setelah daftar kita akan diberikan nomor rekening bank virtual sejumlah keluarga yang didaftarkan sebagai contoh jika kita daftarin anak 2 orang dan satu istri maka kita akan mendapatkan nomor virtual akun bank sebanyak 4 buah deng...