Langsung ke konten utama

Jamkesda Boyolali Siap Integrasi dengan BPJS Kesehatan


Boyolali : Sesuai dengan amanat UU No. 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Kesehatan menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2014.


Pada hari ini, Kamis, 28 Agustus 2014, Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali akan mendaftarkan warganya menjadi peserta melalui penandatanganan MoU antara Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional VI dan Bupati Boyolali dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk yang tergolong Penerima Bantuan Iuran  (PBI) Daerah Kabupaten Boyolali yang selanjutnya akan menjadi Peserta PBI BPJS Kesehatan. Peserta PBI Daerah Kabupaten Boyolali adalah peserta PBI diluar kuota PBI-APBN yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat. Sumber dana PBI Daerah Kabupaten Boyolali  dari anggaran APBD Kabupaten Boyolali tahun 2014, dengan iuran Rp.19.225,- per jiwa per bulan. Penandatangan ini dilakukan oleh Bupati Boyolali Drs. Seno Samodro dengan Kepala Divisi Regional VI Andayani Budi Lestari,SE, MM,AAK. 

Penandatanganan MoU merupakan dasar hukum kesepakatan pemberian jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Boyolali dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali.

Pemerintah Kabupaten Boyolali akan mendaftarkan 10.000 jiwa penduduk miskin dan data tersebut akan dilakukan update setiap 3 (tiga) bulan. Daftar peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati.
 
Mulai 1 September 2014 penduduk miskin Kabupaten Boyolali yang didaftarkan dalam masterfile BPJS Kesehatan tersebut apabila memerlukan pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.

Fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali bagi warganya dengan mendaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan peningkatan pelayanan kesehatan, dikarenakan sebagai peserta BPJS Kesehatan, peserta bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) atas indikasi medis di seluruh Indonesia.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYAKIT TIDAK MENULAR

Penyakit tidak Menular  –  Penyakit tidak menular  adalah jenis penyakit yang tidak menular seperti cacat fisik, gangguan mental, kanker, penyakit degeneratif, penyakit gangguan metabolisme, dan kelainan-kelainan organ tubuh lain penyakit jantung, pembuluh darah, penyakit tekanan darah tinggi, penyakit kencing manis, berat badan lebih, osteoporosis, kanker usus, depresi dan kecemasan. Penyakit Tidak Menular (PTM)  adalah penyebab kematian terbanyak di Indonesia. Keadaan dimana penyakit menular masih merupakan masalah kesehatan penting dan dalam waktu bersamaan morbiditas dan mortalitas PTM makin meningkat merupakan beban ganda dalam pelayanan kesehatan, tantangan yang harus dihadapi dalam pembangunan bidang kesehatan di Indonesia. Penyakit tidak menular sering dianggap tidak berbahaya dibanding  penyakit menular . Padahal menurut data Dinas Kesehatan pembunuh nomor satu justru masuk pada kategori penyakit tidak menular seperti serangan jantung, diabetes, gi...

PANDUAN MENJADI PESERTA BPJS

Untuk mendaftar BPJS sangat mudah dengan membawa syarat - syarat sebagai berikut : 1. Kartu Keluarga 2. KTP 3. Foto 3 x4 2 Lembar ( berwarna ) dan pilihan kelas sebagai berikut : 1. Kelas III Rp. 25.500 / orang 2. Kelas II  Rp. 42.500 / orang 3. Kelas I   Rp. 59.500 / orang dengan menunjukkan itu langsung  bisa mendaftar langsung ke Badan Peyelengara Jaminan Sosial ( BPJS ) setempat, dan proses pembuatan tidak memakan waktu yang lama. Hindari PERCALOAN !! yang dilakukan oleh oknum petugas yang ingin menguruskan Kartu dari BPJS Yang disebut JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) karena pembuatan kartu bisa diurus sendiri.